Luwuk | Krimsusinvestigasi.my.id
Batas Usia pensiun bagi pegawai PDAM tetap mengacu pada aturan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Sebagian besar PDAM masih mengikuti aturan batas usia pensiun 56 tahun.
Tetapi yang terjadi di Perumda Air Minum Kabupaten Banggai, salah satu pejabat yang sudah memasuki usia pensiun namun masih tetap melaksanakan tugasnya, sedangkan ada 3 orang pegawai yang sudah memasuki usia pensiun sudah tidak melaksanakan tugas, dan ini membuat kritikan dari beberapa pegawai yang ada (apa sih kelebihannya).
diduga bahwa keberadaan pejabat tersebut sebelum jatuh tempo masa usia pensiun, telah dibuatkan surat keputusan (SK), perpanjangan masa tugas dari Direktur Utama Perumda Air Minum Kabupaten Banggai,
Pegawai PDAM menyuarakan kritikan terkait perpanjangan tugas bagi yang sudah memasuki masa pensiun. Alasan lain Perumdam sementara akan mengurangi beban pegawai tapi malah menambah beban pegawai dgn memperpanjang masa kerja.
Mereka khawatir perpanjangan ini akan menghambat regenerasi dan kesempatan bagi Generasi muda yang baru lulus akan kesulitan mendapatkan kesempatan kerja sebagai pegawai PDAM, dan juga menghambat regenerasi pegawai, karena posisi-posisi kunci akan lebih lama diisi oleh pegawai senior.
Beberapa mantan pegawai juga menyoroti masalah pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT), dari BPJS ketenagakerjaan dan pesangon perusahaan yang belum tuntas. mantan pegawai juga mengeluhkan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarnya uang pensiun. Ada dugaan bahwa perusahaan tidak menyetorkan potongan gaji pegawai ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), sehingga berdampak pada tidak cairnya dana pensiun. Mantan karyawan menuntut agar hak-hak mereka segera dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim redaksi)


Social Header
Label
Categories