LUWUK, SULTENG, Krimsus investigasi,18-01,2026
Tabir gelap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terkuak. Tim investigasi berhasil membongkar modus operandi bertajuk "Sisa Pengisian" yang diduga kuat menjadi kedok bagi para mafia solar untuk menguras jatah rakyat di SPBU 74.947.24, Jalan MT. Haryono, Kabupaten Banggai.
Modus Operandi: Kamuflase Galon
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pola yang sangat terorganisir. Para pelaku tidak lagi terang-terangan membawa jeriken ke area pompa secara terbuka, melainkan menggunakan kendaraan yang menyembunyikan puluhan galon penampung di dalam kabin atau bak tertutup.
Skemanya tergolong rapi: operator mengisi tangki kendaraan, namun selang pengisian juga diarahkan ke galon-galon tersebut dengan dalih "menampung sisa". Saat dikonfrontasi, pengawas SPBU berdalih itu hanyalah sisa pengisian biasa. Namun, fakta di lapangan berbicara lain; jumlah galon yang masif dan reaksi pelaku yang langsung melarikan diri saat terciduk kamera tim investigasi mengindikasikan adanya praktik penimbunan yang sistematis dan sengaja dilakukan.
Jeratan Hukum: Ancaman Penjara dan Denda Miliaran
Praktik "main mata" antara oknum SPBU dan mafia solar ini bukan sekadar pelanggaran prosedur internal, melainkan tindak pidana murni. Berdasarkan regulasi, para pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi Administratif Pertamina: SPBU yang terbukti memfasilitasi pelangsiran BBM subsidi terancam sanksi berat, mulai dari skorsing penyaluran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Dugaan Pembiaran secara Sistematis
Keterlibatan oknum operator menjadi kunci utama. Tanpa adanya kerjasama dari pihak SPBU, mustahil aktivitas pengisian galon di dalam kendaraan ini bisa dilakukan secara rutin dan lancar.
"Mereka terlihat sangat tenang, seolah aktivitas ini sudah lumrah dan terlindungi di SPBU ini," ujar salah satu anggota tim investigasi yang memantau lokasi.
Masyarakat Menagih Ketegasan Kapolda dan Mabes Polri
Ketimpangan distribusi solar di Luwuk sering kali memicu antrean panjang yang menyiksa sopir logistik dan nelayan kecil. Praktik ilegal di SPBU 74.947.24 ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan di Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat, sehingga memunculkan tudingan bahwa Kapolda Sulteng seolah "tutup mata" terhadap praktik yang terjadi di depan mata ini. Masyarakat kini mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pembersihan terhadap mafia BBM di Banggai.
(Tim red)


Social Header
Label
Categories