BITUNG,Krimsusinvetigasi.my.id, Kamis 20 November 2025
Sebuah praktik berpotensi kejahatan berlapis di sektor perikanan kini tengah menjadi fokus sorotan publik di Bitung. Kapal Ikan 'Elohim Abba' saat ini tengah diinvestigasi terkait dugaan pelanggaran serius. Investigasi awal menunjukkan indikasi bahwa kapal tersebut mempekerjakan dua Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina secara ilegal, dan terdapat dugaan kuat bahwa Manajer operasional kapal, berinisial ML alias Ody adalah pihak yang memprakarsai upaya memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia bagi kedua WNA tersebut.
Kasus ini, yang masih dalam tahap pengumpulan bukti, disinyalir sebagai upaya menghindari prosedur resmi izin kerja TKA demi keuntungan finansial.
Investigasi yang dilakukan oleh Tim Media saat ini fokus pada Manajer operasional Kapal Elohim Abba, ML alias Ody, yang diduga kuat menjadi inisiator upaya pemalsuan KTP, dengan cara akan membuatkan KTP Indonesia kepada WNA Philipina tanpa mengikuti prosedur yang jelas kepada dua ABK
Dugaan motif utama adalah Penghematan biaya operasional: dengan menciptakan identitas KTP ilegal, ML alias Ody berupaya mengelabui sistem pengawasan Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan.
Untuk menguatkan dugaan ini, investigator sedang mendalami apakah telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian (perekrutan TKA tanpa izin) dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (upaya pemalsuan dokumen negara).
Terkait dengan hal itu, tim investigasi media ini melakukan langkah konfirmasi kepada Manajer 'Ody'. Melalui pesan WhatsApp Manajer 'Ody' membantah keras bahwa tudingan itu tidak benar.
"Itu tidak benar, karena itu semua tidak berdasarkan legal standing jelas dan tidak benar. Jelas Ody
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Meskipun kasus masih dalam tahap investigasi, jika dugaan ini terbukti, ML alias Ody berpotensi dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP (turut serta), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun.
Selain itu, pelanggaran terhadap UU Keimigrasian juga mengancam denda dan sanksi. Kapal 'Elohim Abba' kini masih aktif beroperasi
Status hukum mereka akan ditentukan setelah ada kepastian mengenai peran mereka dalam upaya pembuatan KTP ilegal tersebut.
Namun, terlepas dari hasil investigasi, kedua WNA tersebut tetap terancam tindakan Administratif Keimigrasian (deportasi dan cekal) karena diduga kuat melanggar izin tinggal dan bekerja di Indonesia.
Kasus yang menyeret Kapal Elohim Abba ini menjadi tantangan bagi APH untuk membuktikan dugaan keterlibatan Manajer ML alias Ody dalam kejahatan dokumen yang terorganisir.
APH diminta komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini berdasarkan alat bukti yang sah, demi menjaga kedaulatan identitas negara dan menindak tegas penyalahgunaan ABK WNA ilegal di perairan nasional.
(Timred)


Social Header
Label
Categories