Breaking News

'Operator Siluman' dan Jejak Mafia BBM SPBU 74.951.10 Winangun,Gubernur YSK Diminta Sidak TKP


MANADO, 20 Oktober 2025, Krimsus Investigasi  

Dugaan praktik kotor penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tersembunyi kembali terkuak. Tim investigasi media ini menemukan indikasi kuat keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.951.10 Winangun, Manado, 
sebagai sarang persembunyian para 'mafia BBM'. 
Praktik ini berlangsung di tengah gencar-gencarnya janji Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberantas tuntas penyelewengan komoditas vital tersebut.
Padahal, belum lama berselang, Gubernur Sulawesi Utara (YSK) telah melontarkan komitmen tegas untuk 'menangkap' para pemain BBM ilegal. Namun, janji tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang beroperasi di SPBU Winangun.
Pemantauan tim di lokasi pada Senin (20/10/2025) menunjukkan adanya aktivitas penyaluran BBM diduga jenis Pertalite yang mencurigakan, diduga kuat ditujukan untuk para penimbun atau mafia. Modus yang digunakan terbilang rapi dan terselubung.

Modus Operandi 'Tertutup'

Aktivitas penyaluran ilegal ini dilakukan dengan metode pengisian berulang (ritualisasi) pada wadah penampungan (galon) yang dibawa menggunakan berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi (termasuk pick-up dan mobil tertutup), hingga truk.
Untuk mengelabui pantauan masyarakat dan aparat, galon-galon BBM tersebut disembunyikan. 
“Mereka membungkus galon-galon itu dengan kain atau plastik hitam, kemudian diletakkan secara tersamar di depan motor, di bak terbuka, atau bahkan di dalam mobil tertutup,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Menurut sumber informasi yang kredibel, praktik culas ini bukanlah kegiatan insidentil. Pengisian tersembunyi dilaporkan berlangsung secara teratur setiap hari. Seringkali, antrean kendaraan para penampung, baik motor maupun truk, sudah 'siaga' di area yang bersebelahan dengan kompleks SPBU, menunggu 'lampu hijau' untuk mengisi.

'Operator Siluman' Melawan SOP

Selain modus penimbunan, temuan yang tak kalah mengkhawatirkan adalah pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) vital. SPBU 74.951.10 diduga menempatkan karyawan yang bukan pada tugas pokok dan fungsinya (jobdesk) sebagai operator pengisian BBM

Temuan ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menjalankan praktik ilegal tersebut dengan menggunakan 'operator siluman' yang bukan operator resmi Pertamina. Salah satu dari 'operator siluman' tersebut, berinisial 'AS' diketahui memiliki jobdesk sebagai petugas kebersihan (cleaning service). Juga terdapat dua pekerja yang bukan karyawan resmi Pertamina berinisial 'C' dan 'C' dan 'T' tapi ditugaskan melayani nosel dengan dipakaikan seragam Pertamina, ini jelas melanggar aturan dan membahayakan keamanan operasional SPBU," kata sumber. Tindakan ini juga terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Pengawas SPBU Menghilang

Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan tim investigasi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA tidak membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi mengenai keberadaan Pengawas SPBU, jawaban yang diterima justru mengambang.

"Operator pengawasnya belum datang, nanti siang baru tiba," ujar salah satu pekerja di lokasi. Ketiadaan pengawas di jam operasional krusial ini menambah daftar panjang kejanggalan di SPBU tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Janji Gubernur
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana berat.

Temuan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Gubernur YSK. Desakan kini mengarah kepada Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera melakukan tindakan investigasi dan penindakan tegas.

"Polda Sulut harus segera turun tangan. Mengapa operator digantikan? Dugaan keterlibatan SPBU sebagai sarang mafia BBM ini harus dituntaskan segera, agar janji Gubernur untuk memberantas mafia BBM tidak hanya menjadi jargon politik," desak salah satu pemerhati kebijakan publik Manado.

Saat dikonfirmasi, Manejer SPBU menyampaikan " Pimpinan SPBU sangat melarang, pelayanan di luar SOP.
Jika ada operator yg melakukan kesalahan itu tanggung jawab mereka sendiri
Sudah mereka tandatangani, Surat Pernyataan" ujar Manager



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita  atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui Nomor Whats’app Kepada Penulis

(Tim)
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI