LUWUK,KECAMATAN BUALEMO,,Senin,9 Maret 2026
Dunia pers di Kabupaten Banggai kembali tercoreng oleh aksi tidak terpuji seorang oknum wartawan berinisial KN alias Bayu. Oknum tersebut diduga melakukan aksi penghadangan (penahanan) terhadap sebuah mobil bermuatan minyak Yang di kendarai Sopir berinisil A alias LELE dan mencoba melakukan pemerasan terhadap pengendaranya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KN alias Bayu diduga menghentikan laju kendaraan bermuatan minyak tersebut di tengah jalan. Tak hanya menahan kendaraan, oknum ini disinyalir meminta sejumlah uang sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada pihak pemilik atau sopir mobil, setelah di lakukan pembicaraan antara Sopir dan oknum wartawan tsb , Sopir meminta tolong klw sebesar uang tersebut pihak Sopir tidak bisa menyanggupinya dan akhirnya di sepakati uang sebesar Rp. 1.500.000 selanjutnya Sopir memberikan uang tsb kepada oknum wartawan dan
Mirisnya lagi dalam melancarkan aksinya, KN diduga mengeluarkan kalimat-kalimat ancaman yang bertujuan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti permintaannya dan saat itu juga oknum wartawan menyampaikan hal ini akan saya laporkan sama pimpinan saya berinisial R.
Tindakan ini dinilai jauh dari koridor jurnalistik dan lebih menyerupai aksi premanisme.
Atas kejadian ini, berbagai pihak mendesak Pihak Polres Banggai untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Pihak Polres Banggai segera memanggil dan memeriksa oknum KN alias Bayu. Jika terbukti ada unsur pidana pemerasan dan pengancaman, harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera," ujar salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sanksi Etik: Desakan kepada Dewan Pers dan Pemred
Selain jalur hukum, kecaman juga datang terkait aspek profesionalisme. Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi tempat KN bernaung diminta untuk mengambil langkah konkret:
Pencabutan Legalitas: Dewan Pers diminta meninjau ulang status kewartawanan oknum tersebut.
Pemecatan: Pemimpin Redaksi didesak untuk segera mencabut kartu pers dan memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat karena telah mencoreng nama baik institusi media dan insan pers secara keseluruhan.
jika terbukti bersalah
Tindakan seorang wartawan yang menahan kendaraan (mobil muatan minyak) dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan melaporkannya ke polisi merupakan pelanggaran serius. Dalam konteks UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena menyalahi asas dan fungsi pers itu sendiri.
Berikut adalah pasal-pasal yang relevan untuk meninjau kasus tersebut:
1. Pelanggaran Kode Etik (Pasal 5 ayat 1)
Dalam UU Pers, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Bunyi Pasal 5 ayat (1): "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Kaitannya: Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6), wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Meminta uang dengan ancaman (pemerasan) adalah bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat berat.
2. Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial (Pasal 6)
Pers memang berfungsi melakukan pengawasan dan kritik (kontrol sosial), namun cara pelaksanaannya harus sesuai hukum.
Kaitannya: Jika wartawan menemukan dugaan pelanggaran hukum (seperti pengangkutan minyak ilegal), tugasnya adalah meliput dan memberitakannya kepada publik atau melaporkannya sebagai warga negara, bukan menjadikannya alat untuk memeras atau meminta imbalan pribadi.
3. Sanksi Pidana Umum (KUHP)
Penting untuk dicatat bahwa UU Pers tidak mengatur sanksi pidana untuk tindakan pemerasan. Jika seorang wartawan melakukan pengancaman dan meminta uang, ia tidak lagi berlindung di bawah UU Pers, melainkan masuk ke ranah Hukum Pidana Umum (KUHP).
Pasal yang biasanya dikenakan dalam kasus seperti ini adalah:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu... diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Pasal 369 KUHP (Pengancaman): Jika ancamannya berupa pencemaran nama baik atau membuka rahasia (dalam hal ini melaporkan ke polisi agar korban takut) dengan tujuan meminta uang.
(Redaksi)


Social Header
Label
Categories