LUWUK KRIMSUS INVESTIGASI,18-01-2025.
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kilo 2, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, kian meresahkan warga. Dugaan adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi "beking" hingga ikut bermain dalam praktik pengetapan (penimbunan) minyak kini mencuat ke publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemandangan sehari-hari di area SPBU tersebut didominasi oleh antrean kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (rakitan) serta tumpukan jerigen dalam jumlah besar. Mirisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan ini seolah dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat setempat.
APH Diduga Jadi "Tameng" Pelaku
Keluhan masyarakat menyebutkan bahwa pengawasan dari pihak kepolisian di lokasi tersebut sangat minim. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa para pelaku "tap" minyak merasa aman karena mendapat perlindungan dari oknum aparat.
"Kami merasa heran, pelanggaran ada di depan mata tapi seolah-olah mereka (APH) buta. Muncul kecurigaan, jangan-jangan ada setoran atau bahkan oknum aparat sendiri yang punya barang (minyak) itu," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Kepada Kapolda Sulteng
Menanggapi carut-marutnya pendistribusian BBM di Luwuk, sejumlah elemen masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata atas fenomena ini. Masyarakat menegaskan tiga poin tuntutan utama:
Tindak Tegas Mafia BBM: Menangkap para pelaku pengetapan minyak tanpa pandang bulu dan membongkar jaringan yang ada.
Audit Internal & Sanksi: Memberikan sanksi berat kepada oknum anggota yang terbukti melakukan pembiaran atau membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Bersihkan Institusi: Jika ditemukan adanya oknum APH yang menjadi pemain atau pemilik modal dalam bisnis tap minyak, maka tindakan pemecatan atau pidana harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Pelanggaran Aturan Niaga BBM
Praktik pengetapan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Luwuk menaruh harapan besar pada ketegasan Kapolda Sulteng agar distribusi BBM subsidi di SPBU Kilo 2 kembali tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan, bukan justru menjadi ladang bisnis haram kelompok mafia.
(Tim red)


Social Header
Label
Categories