MANADO | KRIMSUSINVESTIGASI.my.id
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, seorang pria berinisial MEH alias IJAL (23), warga Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, diamankan saat berada di kompleks lampu merah Teling, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wenang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 18.30 WITA yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin oleh seseorang yang kerap menjual psikotropika jenis Alprazolam, Atarax, dan Arkine di wilayah Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022. Pelaku akhirnya ditemukan sedang berada di area lampu merah Teling. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras psikotropika di saku celana pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 60 butir Alprazolam tablet 1 mg
• 36 butir Atarax 1 mg
• 140 butir Arkine Trihexyphenidyl HCL
• 1 unit handphone Oppo A57 warna hitam
Pelaku langsung digelandang ke Mako Polresta Manado bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Turut diamankan juga seorang saksi berinisial AM (25), warga Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, yang berada di lokasi pada saat kejadian.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di Kota Manado guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Sof


Social Header
Label
Categories