Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexypenidyl di wilayah hukum Kota Bitung. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 11.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial GB (26) dan RH (25).
Tersangka GB diamankan saat hendak mengambil paket berisi obat keras di kantor jasa pengiriman Lion Parcel yang berlokasi di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Sementara itu, tersangka RH diamankan di dalam Lapas Kelas IIB Bitung karena diduga sebagai pihak yang memesan obat keras tersebut dari luar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1.443 butir obat keras jenis Trihexypenidyl
1 unit handphone Oppo A9
1 unit handphone Vivo Y16
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan tersebut. Menurut hasil interogasi, tersangka RH mengaku memesan Trihexypenidyl dari seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi Dana sebesar Rp1.000.000.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Trivo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kota Bitung serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.Red


Social Header
Label
Categories