Breaking News

Diduga Iwan Penyalur Minyak Goreng Curah Tak Higienis, Tempat penampungan di Bitung tidak Steril.



Bitung wangurer KrimsusInvestigasi 22-10-2025 

Investigasi awak media temuan di lapangan, Iwan melakukan Bisnis Minyak Goreng Eceran dengan Tampungan Minyak Sangat besar.wadah yang di pergunakan sebagai tempat penampungan berupa Tong Plastik yang di biarkan di pinggir jalan depan rumahnya, dan juga tempat usahanya yang secara langsung kena Sinar matahari. 
Masyarakat Kota Bitung Meminta Kepada pihak berwenang Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Pangan dengan serius menangani kasus ini agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa.
Diduga (RH) alias Iwan melakukan pengoplosan Minyak Goreng Eceran merek Minyak kita yang di salin ke botol plastik air mineral ukuran 600 ml,ukuran 1500 ml, dan gelon ukuran 22 liter dan di jual ke konsumen dengan harga tinggi.

Investigasi media ke pedagang mereka menjual Minyak goreng merek Minyak kita dengan harga Rp 17 ribu/liter dan sudah melewati batas harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dengan harga Rp 15.500,-/ liter. Kecurangan ini sangat jelas merugikan masyarakat dan konsumen yang ada Kota Bitung-girian Sulawesi Utara.

Masyarakat atau Konsumen berharap pemerintah transparan dalam menangani praktik kecurangan ini. dan meminta Satgas Pangan turun langsung lapangan melakukan pengawasan ketat agar dapat secara langsung pantau praktik kecurangan seperti ini agar masyarakat atau konsumen merasa aman  terlindungi,dan minyak goreng kembali  ke harga normal lagi.

Praktek ini tidak higienis, tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah di berlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat(2) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 milyar.

Praktik ini juga melanggar standar dan persyaratan perundang undangan,yang tidak memasang label atau penjelasan barang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha dan keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.

Dugaan kecurangan ini telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen yang ada di Kota Bitung-girian Sulawesi Utara. Aparat penegak Hukum (APH) Satgas pangan diminta segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pelaku. Masyarakat atau konsumen berharap agar pelaku kecurangan dapat di berikan sanksi yang tegas agar di kemudian hari tidak ada pelaku lainnya.

(Timred)
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI