Krimsusinvestigasi.my.id|Bitung
Bitung, 11 Oktober 2025 – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sebuah lokasi penambangan yang beralamat di kompleks perumahan Aer Ujang, Kelurahan Danauwudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan hari ini, ditemukan bahwa lokasi tersebut dipadati oleh sekitar 10 unit dump truck yang sedang melakukan pemuatan pasir. Selain itu, terdapat satu unit alat berat jenis ekskavator yang tampak aktif mengeruk material dari lokasi tersebut.
Usaha penambangan ini disebut-sebut milik seorang perempuan bernama Ibu Deisi, yang menurut informasi warga sekitar, tidak mengantongi dokumen perizinan lengkap baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun izin usaha pertambangan lainnya. Yang lebih mengejutkan, lokasi tersebut diduga belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) sejak mulai beroperasi.
Warga mencurigai bahwa pemilik usaha kebal hukum karena hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat, meski aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menimbulkan keresahan.
> “Kami sebagai warga sangat khawatir. Lokasinya terlalu dekat dengan rumah-rumah warga. Aktivitas truk dan alat berat membuat jalan rusak dan debu beterbangan ke mana-mana. Kami minta pihak kepolisian, baik dari Polda Sulut maupun Polres Bitung, segera turun dan melakukan penyelidikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berpotensi Melanggar Hukum: Ini Pasal yang Bisa Menjerat
Jika benar tidak mengantongi izin, aktivitas penambangan yang dilakukan Ibu Deisi dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan berpotensi dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan beberapa regulasi berikut:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak **Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
> “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak **Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Warga Tagih Ketegasan Penegak Hukum
Dengan semakin maraknya penambangan tanpa izin yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera bertindak tegas.
> “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta lokasi ini ditutup sementara sampai ada kejelasan perizinan, dan pemilik usaha harus bertanggung jawab,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari DLH, Dinas ESDM, maupun aparat kepolisian.
( Tim)


Social Header
Label
Categories