Friendly FR pemilik usaha ilegal ini dan di backup oleh Rico (R)
diduga terlibat dalam jaringan mafia solar yang beroperasi di area Tondano.
Modus operandi frendly (FR) menggunakan Truck Tangki bersama dengan mafia solarnya melibatkan pengumpulan solar subsidi dari SPBU.
Truk-truk ini sering- sering di pakai dalam oprasi menggunakan plat nomor palsu atau ganda untuk menghindari deteksi oleh sistem monitoring Pertamina.
Solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dijual kepada industri atau pengusaha kapal dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara miliaran rupiah.
Praktik ilegal ini melanggar Hukum dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polda dan Pertamina telah melakukan investigasi dan penindakan terhadap mafia solar, namun masih banyak kasus yang belum terungkap.
Masyarakat berharap dan mendesak agar POLDA Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak lebih tegas dan transparan dalam memberantas mafia solar.
Frendly(FR) dan jaringan mafia solarnya diduga memiliki koneksi dengan beberapa organisasi dan oknum aparat, membuat kasus ini semakin kompleks.
Penggunaan barcode dan sistem pengisian yang dimanipulasi menjadi salah satu cara mafia solar menghindari deteksi.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini sangat besar, sehingga penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan.
Penindakan terhadap Frendly (FR) dan Rico backup jaringan mafia solarnya diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku lain dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM.
(Roland)


Social Header
Label
Categories