Breaking News

Diminta Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa Segera Tangkap Pemilik Gudang BBM Diduga Ilegal




Minahasa(Tondano Renegetan)KrimsusInvestigasi

  Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial Ginting dan dikelola oleh Berry serta Josua ini ramai diperbincangkan karena diduga kuat menjalankan usaha tanpa izin resmi.
Masyarakat menilai keberadaan gudang BBM tersebut sangat meresahkan, karena selain melanggar aturan hukum, juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun ledakan di kawasan pemukiman sekitar.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Minahasa tidak tinggal diam, melainkan segera mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku maupun pemilik gudang tersebut serta menyita seluruh barang bukti yang ada di lokasi.
“Ini jelas merugikan negara, meresahkan warga, dan berbahaya bagi keselamatan. Kami berharap Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa segera bertindak tanpa pandang bulu,” tegas salah satu warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat berharap penindakan segera dilakukan agar praktik dugaan bisnis ilegal ini tidak semakin merajalela di Minahasa maupun wilayah Sulawesi Utara.

hukum singkat dan praktis mengenai gudang BBM ilegal yang disewa dari aparat (pejabat/oknum):

Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22/2001)

Kegiatan penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan diancam pidana (ancaman umumnya: hingga 3 tahun penjara dan denda sampai Rp30 miliar untuk pelanggaran izin penyimpanan). 

Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi (mis. pengoplosan, pengalihan, niaga ilegal) diancam lebih berat — hingga 6 tahun penjara dan denda sampai Rp60 Milyar.

(Team)
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI