Kolaka. Krimsusinvestigasi 17 Oktober 2025.
Gubernur Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak bungkam dalam kasus dugaan keterlibatan oknum di UPTD KPH Unit XI Mekongga Selatan dengan PT IPIP terkait pengelolaan lahan di kawasan hutan.
LIRA Kolaka menemukan indikasi kuat bahwa oknum dalam KPH ikut memfasilitasi pembayaran "tali asih" yang dilakukan oleh PT IPIP.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan UPTD KPH Mekongga Selatan, Wahyu, membantah adanya keterlibatan pihaknya dalam praktik tersebut.
Bukti komunikasi menunjukkan bahwa pihak KPH hadir dalam rapat bersama PT IPIP dan sejumlah pihak terkait saat pembahasan skema "tali asih" berlangsung.
Sikap diam KPH dalam forum tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran bahkan persetujuan terselubung terhadap praktik yang tidak memiliki dasar hukum tersebut.
Tidak ada satu pun regulasi yang mengatur penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan melalui mekanisme "tali asih".
LIRA Kolaka menerima informasi bahwa program "tali asih" di wilayah kerja KPH Mekongga Selatan justru difasilitasi oleh pihak dalam lembaga itu sendiri.
LIRA Kolaka mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menurunkan tim investigasi independen untuk mengusut kasus ini.
Kasus ini menyangkut nama baik lembaga pemerintah dan kepentingan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kolaka, terutama karena menyangkut tata kelola kawasan hutan yang seharusnya dijaga dari kepentingan ekonomi sepihak. Gubernur Sulawesi tenggara diharapkan untuk mengambil tindakan tegas dalam kasus ini.
LIRA Kolaka menuntut keadilan untuk masyarakat yang terdampak oleh praktik "tali asih" ini. Lira Kolaka meminta transparasi dalam proses investigasi kasus ini.
Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik "tali asih" ini harus diminta pertanggungjawaban. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan.
(Team)


Social Header
Label
Categories