Manado, Sulawesi Utara krimsusInvestigasi
Proyek rehabilitasi pemecah ombak di kawasan Taman Berkat Kota Manado menuai sorotan publik. Pasalnya, papan proyek yang terpampang di lokasi pekerjaan diduga tidak transparan, bahkan nama konsultan pengawas terlihat buram dan sulit dibaca, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan proyek tersebut tidak memuat informasi yang jelas mengenai nama perusahaan konsultan pengawas, direktur pelaksana, serta masa pekerjaan secara detail. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib mencantumkan informasi proyek secara lengkap dan terbuka agar mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, tidak jelasnya identitas pengawas dan pelaksana proyek menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan mutu pekerjaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Sejumlah warga di sekitar lokasi proyek menilai, hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari instansi pelaksana maupun konsultan yang ditunjuk.
“Tulisan di papan proyek sudah buram, tidak bisa dibaca dengan jelas siapa pengawasnya. Seharusnya masyarakat tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Proyek rehabilitasi pemecah ombak di Taman Berkat tersebut diketahui berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui anggaran tahun 2025. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas terkait dugaan ketidakterbukaan informasi tersebut.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya unsur penyimpangan dan pelanggaran administratif dalam proyek tersebut.
Jika benar terjadi pelanggaran terhadap aturan transparansi proyek, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dave)


Social Header
Label
Categories