Breaking News

Puskesmas Tinombala Diduga Langgar SOP, Limbah Padat Dibiarkan di Ruang Terbuka Dekat Ruang TB dan Kusta


Bitung Tinombala KrimsusInvestigasi.my.id 24-10-2025

 Dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) mencuat di Puskesmas Tinombala, setelah ditemukan limbah padat medis yang disimpan secara sembarangan di area terbuka. Temuan tersebut menimbulkan keprihatinan publik, sebab lokasi penyimpanan limbah itu berada dekat dengan ruang TB dan ruang Kusta, yang seharusnya steril dan terjaga kebersihannya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, limbah padat medis dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa tempat penampungan khusus. Tak hanya di area dekat ruang TB dan Kusta, di bagian bawah gedung puskesmas juga ditemukan limbah serupa yang disimpan di ruang terbuka.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setiap puskesmas wajib menyimpan limbah medis sementara di ruangan tertutup, aman, dan jauh dari aktivitas pelayanan pasien.

Namun, kondisi di Puskesmas Tinombala justru menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap pengelolaan limbah padat medis.
Pihak puskesmas diduga tidak melakukan tindakan yang semestinya untuk menertibkan penyimpanan limbah, sehingga menimbulkan kesan kurangnya pengawasan dan kepedulian terhadap standar keselamatan lingkungan dan kesehatan.

Kepala Puskesmas Tinombala, dr. Dian Kusumawati Lahindo, pun dinilai telah melanggar SOP dalam tata kelola limbah padat medis yang menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Tinombala terkait temuan tersebut.
Publik berharap Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten segera turun tangan untuk memeriksa kondisi di lapangan, serta memastikan apakah benar terjadi pelanggaran SOP dan adanya unsur pembiaran dalam penanganan limbah medis di Puskesmas Tinombala.

(Tim)
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI