EKSKLUSIF INVESTIGASI
Makassar Krimsus investigasi.my.id, Minggu 2 November 2025
Sebuah praktik terlarang yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas institusi kepolisian serta profesi pers, mencuat ke permukaan. Konspirasi jahat dalam layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mobile di wilayah hukum Polrestabes Makassar diduga kuat melibatkan seorang Oknum Wartawan berinisial 'H' alias Harudin sebagai otak calo yang membekingi dan terhubung dengan Penanggjawab initsial "R" alias Rahman
Jaringan ini diduga menarik pungutan liar (pungli) dengan modus 'jalur cepat' di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Modus Operandi:
Mengakali Prosedur demi Untung Pribadi
Temuan investigasi lapangan mengindikasikan bahwa layanan SIM Mobile yang seharusnya berfungsi sebagai kemudahan perpanjangan SIM, justru disalahgunakan untuk pembuatan SIM baru secara tidak sah dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Warga yang datang untuk mengurus SIM, alih-alih disambut oleh petugas resmi yang mengarahkan ke mekanisme legal, justru didekati oleh kelompok calo. Di antara para calo ini, nama 'H' alias Harudin berulang kali disebut sebagai koordinator lapangan.
"Warga yang akan membuat SIM disambut oleh para Calo, antara lain berinisial 'H' alias Harudin. Para Calo mengarahkan warga kepada seorang petugas THL (Tenaga Harian Lepas) yang diduga terlibat untuk didaftarkan pembuatan SIM," ungkap sumber yang enggan disebut namanya demi keamanan.
Harga 'Jalur Khusus' di SIM Mobile
Ironisnya, prosedur resmi pembuatan SIM baru wajib dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan melewati serangkaian tes teori dan praktik. Namun, sindikat ini menawarkan 'jalan pintas' melalui unit SIM Mobile, dengan harga yang diklaim lebih terjangkau dibanding biaya resmi—sebuah trik untuk menarik minat warga yang ingin menghindari ujian sulit.
Konfirmasi langsung kepada oknum tersebut semakin menguatkan dugaan ini.
"Kalau pembuatan SIM baru di kantor SATPAS tapi harganya lebih di atas dan kalau bikin di sini (SIM Mobile) di bawah harganya," ujar Harudin
Harudin membenarkan adanya perbedaan tarif yang secara implisit menunjukkan adanya 'pengurangan' prosedur.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik pungli dan maladministrasi di mana warga diiming-imingi SIM 'tembak' dengan mengabaikan prosedur dan persyaratan yang berlaku, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan berkendara di jalan raya.
PELANGGARAN GANDA:
Wartawan Melanggar Kode Etik dan Hukum Pidana
Keterlibatan Harudin, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, menimbulkan sorotan tajam karena adanya pelanggaran serius terhadap dua regulasi utama:
1. Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Profesi wartawan seharusnya menjunjung tinggi independensi dan integritas. Tindakan 'H' alias Harudin sebagai calo dan diduga mengambil keuntungan pribadi dari penyalahgunaan wewenang secara eksplisit melanggar:
Pasal 6 KEJ (Menyalahgunakan Profesi): Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menjadi calo dan menerima imbalan dari pungli jelas merupakan penyalahgunaan profesi demi keuntungan pribadi.
2. Sanksi Hukum Pidana
Selain sanksi etik dari organisasi pers, praktik percaloan dan pungli dapat dijerat hukum pidana.
Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli): Berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), kegiatan percaloan dan pungli merupakan perbuatan melanggar hukum.
Dugaan Penipuan dan Pemerasan (Pasal 378 dan/atau Pasal 368 KUHP): Jika terbukti menarik biaya lebih dari ketentuan resmi atau melakukan pemaksaan.
Keterlibatan Oknum THL dan Polisi:
Jika penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan internal kepolisian (oknum THL atau personel Polrestabes), mereka dapat dijerat dengan sanksi internal (kode etik Polri, mutasi/pemecatan) serta pidana, khususnya terkait gratifikasi atau suap, serta penyalahgunaan wewenang.
TUNTUTAN PUBLIK:
Bersihkan Institusi dan Usut Tuntas
Kasus ini memerlukan penelusuran mendalam dari pihak berwenang. Tuntutan publik kini mengarah pada:
Polrestabes Makassar: Harus segera melakukan audit internal dan penyelidikan terhadap unit SIM Mobile serta oknum THL atau personel yang terlibat dalam jaringan Harudin. Tindakan tegas, termasuk mutasi hingga pemecatan, harus diterapkan untuk membersihkan institusi.
Organisasi Pers:
Dewan Pers dan organisasi wartawan yang menaungi Harudin harus segera memproses dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan memberikan sanksi terberat, termasuk pencabutan kartu kompetensi dan keanggotaan.
Penyelidikan Pidana:
Kepolisian didesak untuk mengusut tuntas praktik percaloan ini sebagai tindak pidana Pungli dan penyalahgunaan wewenang, terlepas dari profesi pelaku.


Social Header
Label
Categories