Breaking News

Menguak Kembali Dugaan Praktik Pungli di SATPAS Poltabes Manado: Tembak SIM Jauh di Atas PNBP, Korlantas Polri Audit Segera



MANADO Krimsus invetigasi,6-11-2025 

Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) Polrestabes Manado kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjalankan fungsinya sebagai pusat pelayanan publik, tempat ini diduga kuat bertransformasi menjadi area 'menggaruk' uang rakyat dengan menetapkan tarif pembuatan SIM B2 Umum jauh melampaui biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah.
Temuan miris ini menguak kembali ke permukaan setelah investigasi Tim Investigasi pada April  2025. Saat itu, seorang warga yang baru saja keluar dari ruangan SATPAS, terlihat memegang SIM B2 Umum yang baru dicetak. Ketika ditanya, ia lugas menyebut nominal yang sungguh mencengangkan: Rp 1.0480.000. (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang harusnya adalah Rp 120.000,00 berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020). Angka ini hampir satu setengah juta, melonjak drastis dari tarif resmi PNBP yang seharusnya jauh lebih rendah (perlu diverifikasi oleh otoritas, diperkirakan ratusan ribu Rupiah saja).

"Terpaksa bayar mahal, Harganya memang segitu di dalam. Tapi sangat dibutuhkan, buat modal melamar kerja di perusahaan tambang Morowali," ujar warga tersebut, menyiratkan adanya desakan kebutuhan ekonomi yang dimanfaatkan oleh oknum di fasilitas negara.

Fenomena 'Tembak Harga' yang Menyakitkan

Mahalnya biaya 'pelicin' ini kontras dengan fungsi SATPAS sebagai ujung tombak Polri dalam memberikan pelayanan prima, bukan malah membebani masyarakat. Praktik 'tembak harga' ini diduga terjadi karena adanya 'jasa' tertentu untuk memuluskan proses yang seharusnya bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan mengikuti prosedur ujian teori dan praktik yang ketat.

Dalam penelusuran lebih lanjut, Tim Investigasi mencoba mengkonfirmasi temuan ini melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada pihak SATPAS Polrestabes Manado. Namun, alih-alih memberikan penjelasan lugas dan transparan, pihak yang dihubungi justru mengelak dan mengarahkan media untuk bertemu langsung dengan Kepala Satuan (Kasat).
Ironisnya, upaya untuk menemui Kasat terbentur tembok sulitnya akses dan jadwal yang selalu 'penuh', seolah-olah upaya konfirmasi ini sengaja dipersulit demi membungkam penyingkapan fakta di lapangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang coba disembunyikan di balik tirai birokrasi SATPAS Manado?

Korlantas Polri Harus Bertindak: Audit dan Sanksi Hukum Mendesak

Temuan media ini menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diminta untuk segera bertindak cepat. Praktik dugaan pungli yang melukai rasa keadilan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Audit Mendesak: Korlantas wajib segera melakukan audit keuangan dan prosedur operasional di SATPAS Polrestabes Manado. Penelusuran harus fokus pada aliran dana, khususnya selisih antara biaya PNBP resmi dengan nominal yang ditarik dari pemohon.

Sanksi Hukum Tegas: Jika terbukti terjadi praktik pungutan liar (Pungli) atau korupsi, sanksi hukum yang adil dan transparan harus dijatuhkan. Tidak cukup hanya sanksi disiplin, tetapi juga pidana agar ada efek jera bagi para oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk menguras kantong rakyat.

Standarisasi Pelayanan: Perlu diperkuat sistem yang meminimalisasi interaksi tunai antara pemohon dan petugas, termasuk sistem pembayaran resmi yang transparan dan sesuai tarif PNBP yang berlaku.

Media menuntut agar kasus ini ditangani secara serius dan menjadi momentum pembersihan birokrasi Polri dari praktik-praktik pungli yang telah lama menjadi penyakit laten.

(Timred)
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI