Breaking News

Borok Manajemen SPBU Winangun: Dua Kali Langgar SOP di Bawah Kepemimpinan Manajer Richard

MANADO Krimsus investigasi, 1-1-2026

 Profesionalisme manajemen SPBU Winangun kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan jejak digital dan rentetan kejadian di lapangan, stasiun pengisian bahan bakar ini diduga kuat telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina secara berulang sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Manajer Richard, kualitas layanan dan aspek keamanan SPBU ini dinilai berada di titik nadir.

Rentetan Pelanggaran yang Meresahkan
Investigasi tim di lapangan menemukan fakta bahwa pelanggaran yang terjadi bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan pola manajemen yang bobrok. 

Tercatat sedikitnya ada tiga kejadian fatal yang tertangkap kamera dan menjadi perbincangan publik:
Praktik Penyedotan BBM Ilegal: Diduga dilakukan oleh operator berinisial V, yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi dan sejumlah galon di dalam kendaraan tersebut. Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Driver "Merangkap" Petugas: Ditemukan fakta adanya seorang pengemudi mobil yang melakukan pengisian BBM sendiri menggunakan nosel tanpa didampingi atau dilayani oleh karyawan.
Hal ini melanggar protokol keamanan (Safety) tinggi yang diwajibkan oleh Pertamina.
Petugas Kebersihan Pegang Nosel: Pelanggaran SOP kembali terjadi saat seorang cleaning service (petugas kebersihan) melayani pengisian BBM menggunakan nosel, padahal yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi maupun pelatihan khusus operator.

Manajer Richard dan Pemilik Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim kepada pihak manajemen untuk meminta penjelasan terkait lemahnya pengawasan di lapangan. Namun, baik Pemilik SPBU (Ko Arif) maupun Manajer Richard, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus "dibaca" (centang biru) tanpa ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran SOP yang terjadi secara sistematis di bawah kepemimpinan Manajer Richard.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas Polda

Menanggapi carut-marutnya manajemen di SPBU Winangun, sejumlah pihak mendesak adanya tindakan hukum yang nyata. Pengulangan pelanggaran yang sama membuktikan bahwa sanksi internal tidak berjalan efektif.

"Kami meminta Polda Sulawesi Utara dan Auditor Pertamina untuk segera turun tangan. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi diduga sudah menjadi praktik yang disengaja. Jika SOP terus dilanggar, ini membahayakan keselamatan publik dan merugikan negara terkait distribusi BBM," ujar seorang pengamat kebijakan publik setempat.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pertamina: apakah akan memberikan sanksi administratif berupa skorsing pasokan, ataukah akan ada langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan distribusi oleh oknum-oknum di dalam SPBU Winangun.

Analisis Hukum 

Sanksi Pertamina: Sesuai kontrak kemitraan, pelanggaran SOP yang berulang dapat mengakibatkan sanksi mulai dari Surat Peringatan (SP), penghentian pasokan sementara, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Aspek Pidana: Jika ditemukan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi (kasus galon/tangki modifikasi), hal ini dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Dave)
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI