MANADO Krimsusinvestigasi.my.id.,20-01-2026
Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai tonggak penting penguatan kebebasan pers dan perlindungan konstitusional wartawan di Indonesia.
Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana maupun perdata.
“Putusan ini patut diapresiasi setinggi-tingginya karena secara tegas menempatkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis, sekaligus menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujar Adrianus, Selasa (20/1/2026).
Putusan MK itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Menurut Adrianus—yang juga Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPMRI) Sulut—penegasan Dewan Pers sebagai primary remedy merupakan langkah maju dalam sistem hukum pers nasional dan memperkuat perlindungan hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini bukan cek kosong bagi wartawan.
“Perlindungan hukum bersifat bersyarat. Wartawan tetap wajib profesional, beritikad baik, mematuhi kode etik jurnalistik, disiplin verifikasi, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tegasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena kerja jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” ujar Guntur.
Mahkamah menilai kriminalisasi pers kerap terjadi ketika proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi. Karena itu, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus terhadap wartawan bukan keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif, tanpa melanggar asas equality before the law.
MK juga menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Oleh sebab itu, ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata, maupun pasal-pasal dalam undang-undang lain—termasuk UU ITE—tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistiknya.
“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, setelah mekanisme internal pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.
Permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers dalam perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, yang menilai norma tersebut selama ini multitafsir dan kerap disalahgunakan untuk menjerat wartawan.
Adrianus menutup dengan menegaskan bahwa pers yang merdeka dan terlindungi adalah pilar utama demokrasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral insan pers.
(Redaksi)


Social Header
Label
Categories