Breaking News

"Skenario Sisa Tetes" di SPBU 74.947.24 Luwuk—Manipulasi Solar Subsidi di Depan Mata

LUWUK, SULTENG,Krimsus investigasi,7-1-2026 

Tabir gelap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terkuak. 
Tim investigasi berhasil membongkar modus operandi "Sisa Pengisian" yang diduga kuat menjadi kedok bagi para mafia solar untuk menguras jatah rakyat di SPBU 74.947.24, Jalan MT. Haryono, Kabupaten Banggai.
​Modus Operandi: Kamuflase Galon dan Tangki Siluman
​Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pola yang terorganisir.
Para pelaku tidak lagi terang-terangan membawa jeriken ke area pompa, melainkan menggunakan kendaraan yang membawa puluhan galon penampung di dalam kabin. Skemanya: operator mengisi tangki, namun selang pengisian juga diarahkan ke galon-galon tersebut dengan dalih "menampung sisa".
​Saat dikonfrontasi, pengawas SPBU berdalih itu hanyalah sisa pengisian. Namun, banyaknya jumlah galon dan reaksi pelaku yang langsung melarikan diri saat terciduk kamera tim investigasi mengindikasikan adanya praktik penimbunan yang sistematis.
​Jeratan Hukum: Ancaman Penjara dan Denda Miliaran
​Praktik "main mata" antara oknum SPBU dan mafia solar ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan tindak pidana murni.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:
​UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
​Sanksi Administratif Pertamina: Berdasarkan kontrak kerjasama, SPBU yang terbukti memfasilitasi pelangsiran BBM subsidi terancam sanksi mulai dari skorsing penyaluran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
​Dugaan Pembiaran secara Sistematis
​Tanpa adanya kerjasama dari oknum operator, mustahil aktivitas pengisian galon di dalam kendaraan ini bisa dilakukan secara rutin.

"Mereka terlihat sangat tenang, seolah aktivitas ini sudah lumrah dan terlindungi di SPBU ini," ujar salah satu anggota tim investigasi.

​Masyarakat Menagih Ketegasan Mabes Polri
​Ketimpangan distribusi solar di Luwuk sering kali memicu antrean panjang yang menyiksa sopir logistik dan nelayan. Praktik ilegal di SPBU 74.947.24 ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan daerah.

​Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Tengah dan Mabes Polri untuk segera turun tangan. Tidak cukup hanya dengan teguran; penangkapan aktor intelektual di balik "mafia galon" ini dan penyegelan nozzle SPBU yang nakal harus dilakukan demi menjaga marwah penegakan hukum di tanah Sulawesi Tengah.

​Poin Utama Investigasi:
​Lokasi: SPBU 74.947.24, Jl. MT. Haryono, Luwuk.
​Modus: Pengisian galon tersembunyi berkedok "sisa pengisian".
​Pasal Berlapis: Pasal 55 UU Migas (Ancaman 6 tahun penjara/Denda Rp60 Miliar).
​Tuntutan: PHU bagi SPBU dan tindakan tegas dari Mabes Polri.

(Tim)

Bagi pihak yang merasa keberatan pemberitaan ini silahkan hubungi penulis/wartawan di nomor wa 081286349173
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI