Breaking News

​Diduga Gudang Solar Ilegal Kema 1, Masih Beraktifitas Kapolda Bungkam

MINUT, SULUT – Krimsusinvestigasi, 17/03/2026

 ​Di tengah jeritan rakyat kecil yang harus bersimbah peluh demi seliter solar subsidi, sebuah praktik ilegal BBM jenis Solar justru tumbuh subur dan seolah "kebal" di wilayah Kema 1, Bitung. 

Investigasi mendalam yang dilakukan awak media mengungkap tabir gelap keberadaan gudang penimbunan solar ilegal yang beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh tangan hukum. Aksi nista ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan perampokan hak rakyat secara sistematis demi mempertebal pundi-pundi pribadi.
Sindikat Terorganisir: Duet Maut P dan Bos FR
​Bisnis haram ini diduga kuat digerakkan oleh strukturyang rapi dan terencana. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok P alias Paat ditengarai menjadi eksekutor lapangan yang licin, sementara Bos FR mencuat sebagai aktor intelektual sekaligus penyandang dana utama di balik layar.

​Modus Operandi:
​Armada "Siluman": Menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyedot solar subsidi dari berbagai SPBU.
​Penimbunan: Hasil "sedotan" dikumpulkan di gudang rahasia di Kema 1.
​Niaga Ilegal: Solar subsidi tersebut kemudian dijual ke sektor industri dengan harga komersial yang melambung tinggi.
Delik Hukum: Ancaman Rp60 Miliar Menanti
​Tindakan Bos FR dan kaki tangannya merupakan tindak pidana berat yang mengangkangikonstitusi. 

Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), ditegaskan bahwa:
​"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)."

​Menanti Nyali Aparat: Mengapa Kapolda Masih Bungkam?
​Kini, sorotan tajam tertuju pada institusi kepolisian. Publik mulai mempertanyakan integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara. 

Mengapa gudang-gudang ilegal ini masih bisa "bernapas lega" seolah mendapat proteksi tak kasatmata? Bungkamnya pihak berwenang memicu spekulasi liar: Apakah hukum di Bitung memang tumpul ke atas?
​Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polda  Sulut, ditantang untuk segera menyeret P dan Bos FR ke meja hijau. 

Jangan biarkan sindikat ini merasa di atas hukum sementara nurani bangsa tercabik-cabik.

Jika para mafia ini tidak segera dibungkam hingga ke akarnya, maka dari masyarakat tidak percaya  terhadap institusi hukum akan meledak menjadi bola api yang tak terkendali.

​Hukum harus menjadi pedang yang tajam! Jangan biarkan rakyat mati kelaparan di lumbung sendiri, sementara para mafia migas berpesta pora di atas penderitaan mereka.

(Red)
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI