Breaking News

Penambang Rakyat Sulut Terhimpit, Sulit Jual Hasil Bumi, Desak Pemerintah Terbitkan IPR

SULAWESI UTARA,,8 maret 2026  

Ribuan penambang rakyat di berbagai wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kini tengah menghadapi situasi pelik. Pasalnya, hasil jerih payah mereka berupa emas kini sulit dipasarkan karena adanya hambatan regulasi yang membuat toko-toko emas enggan menerima emas dari hasil tambang rakyat.
Kondisi ini memicu gelombang keresahan di kalangan penambang yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan tradisional. Mereka menilai, aturan yang ada saat ini justru mencekik ekonomi kerakyatan dan menghalangi kesejahteraan masyarakat lokal.

​"Emas Ada, Tapi Tak Bisa Jadi Uang"
​Para penambang mengungkapkan bahwa saat ini mereka kesulitan menjual emas ke toko-toko perhiasan. Hal ini diduga karena ketatnya pengawasan dan kekhawatiran pihak toko terhadap legalitas asal-usul barang.

​"Kami bekerja di tanah sendiri, mencari nafkah untuk keluarga, tapi saat mau menjual hasilnya malah dipersulit. Jika kami tidak bisa menjual emas ke toko, lalu bagaimana kami bisa makan dan membiayai sekolah anak?" ujar salah satu perwakilan penambang.


​Tuntutan Kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi,
​Menyikapi kebuntuan ini, para penambang rakyat di Sulawesi Utara menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi

​Kemudahan Akses Penjualan Meminta pemerintah memberikan jaminan dan kebebasan bagi penambang rakyat untuk menjual hasil emas mereka ke toko-toko emas tanpa rasa takut.

​Penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) Mendesak percepatan legalitas wilayah tambang rakyat melalui IPR agar aktivitas mereka memiliki payung hukum yang jelas.

Para penambang ​Menuntut pemerintah untuk tidak hanya fokus pada regulasi yang bersifat membatasi, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulut.

​Wujud Kepedulian Pemerintah Dinanti-nantikan
​Menurut para tokoh masyarakat setempat, perhatian pemerintah terhadap sektor ini adalah tolak ukur nyata apakah pemerintah benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara atau tidak.
​"Memberikan kemudahan bagi penambang untuk menjual emas dan melegalkan aktivitas mereka lewat IPR adalah bentuk nyata kehadiran negara. Jangan sampai aturan justru menjadi penghalang bagi rakyat kecil untuk sejahtera di tanahnya sendiri," tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, para penambang berharap ada dialog terbuka dengan pihak berwenang guna mencari solusi jalan tengah yang tidak merugikan masyarakat kecil namun tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

(Dave)
© Copyright 2022 - KRIMSUS INVESTIGASI