RUMOONG ATAS,,SULUT,,Krimsus investigasi,, – 28 April 2026
Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data kependidikan mencuat di SDN Inpres 2 Rumoong Atas. Kepala Sekolah yang berinisial DW diduga kuat memerintahkan Operator Sekolah untuk mengubah data jam mengajar pada sistem Dapodik secara sepihak, demi mengamankan tunjangan sertifikasi pribadinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DW diduga mengambil alih 12 jam mengajar milik seorang guru wali kelas yang memegang SK Bupati. Pengalihan jam tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan dari guru yang bersangkutan, sehingga berdampak langsung pada validitas data sertifikasi guru tersebut.
Alasan Ekonomi Jadi Dalih
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung terkait kebijakan janggal ini, oknum Kepsek berinisial DW memberikan pernyataan mengejutkan. Ia tidak menampik adanya pengambilalihan jam tersebut dan berdalih bahwa hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan ekonomi keluarga.
"Saya harus mendapatkan sertifikasi (tunjangan) demi keluarga," ujar DW saat dikonfirmasi oleh awak media.
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kode Etik
Tindakan DW dinilai sebagai keputusan sepihak yang mencederai hak tenaga pendidik di sekolah yang dipimpinnya.
Operator sekolah, yang bertindak sebagai eksekutor data, diduga kuat berada di bawah tekanan perintah jabatan untuk melakukan perubahan data di aplikasi Dapodik agar sinkron dengan ambisi sang kepala sekolah.
Padahal, secara aturan, pembagian jam mengajar harus dilakukan melalui rapat dewan guru dan mengacu pada pembagian tugas yang adil sesuai beban kerja riil di lapangan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi pimpinan.
Ancaman Sanksi
Jika dugaan manipulasi data ini terbukti, oknum Kepsek dan Operator dapat dijerat dengan:
UU ITE: Terkait manipulasi informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik.
UU Tipikor: Mengingat tunjangan sertifikasi berasal dari keuangan negara, manipulasi data untuk mencairkan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sanksi Administratif: Pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan praktik culas di SDN Inpres 2 Rumoong Atas ini. Masyarakat dan praktisi pendidikan mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi integritas dunia pendidikan.
(Red)


Social Header
Label
Categories